Nilai Tukar Petani (NTP) November 2019 sebesar 106,90 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Timor Tengah Selatan

Anda Hobi Menulis? Submit karya ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

SELAMAT DATANG di Website Resmi BPS Kabupaten Timor Tengah Selatan

Apabila anda tidak puas dengan pelayanan kami, silahkan laporkan melalui https://webapps.bps.go.id/pengaduan dan berbagai kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

Nilai Tukar Petani (NTP) November 2019 sebesar 106,90

Tanggal Rilis : 2 Desember 2019
Ukuran File : 1.37 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan November 2019 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan November 2019, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 106,90 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 109,48 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,93 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 101,84 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 111,58 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,45 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi penurunan sebesar 0,20 persen pada NTP November 2019 jika dibandingkan dengan NTP Oktober 2019. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat.
  • Di daerah perdesaan terjadi Inflasi 0,12 dipengaruhi oleh kenaikan harga makanan jadi, minuman, rokok, tembakau, transportasi dan komunikasi.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Timor Tengah Selatan (Statistics of Timor Tengah Selatan Regency)Jl. Proklamasi No. 6

    Soe - 85511

    TTS

    NTT

    Telp (0388) 21051

    Mailbox : bps5304@bps.go.id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik